RINGKASAN INFORMASI PPDB SMA NEGERI 1 PADAMARA TAHUN PELAJARAN 2024/2025
A. JALUR DAN KUOTA PPDB SMA
ZONASI MINIMAL : 55%
-
- Padamara
- Bojongsari
- Purbalingga
- Kalimanah
- Kutasari
- Sumbang
- Kembaran
PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA (PTO) MAKSIMAL : 5%
-
-
-
- Anak Guru/Tendik : 2%
- Perpindahan Orang Tua : 3%
-
-
- PRESTASI MAKSIMAL : 20%
Piagam Prestasi/Penghargaan Tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (27 Juni 2024) dan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan ( JALUR PRESTASI )
4. AFIRMASI MAKSIMAL : 20%
-
- Siswa Miskin : 15%
- Dalam kepesertaan Program Indonesia Pintar berdasarkan Dapodik
- Telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial serta telah di verifikasi dan validasi pada Data Terpadu Jateng Prioritas 1, 2 dan By system di https://ppdb.jatengprov.go.id
- Siswa Miskin : 15%
- Anak Tidak Sekolah : 2%
- Dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili dilampiri ijazah SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum taahu ajaran 2022/2023 serta didukung oleh surat pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh orang tua/wali yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang Pendidikan menengah (SMA/SMK)
- Anak Panti : 3%
- Berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Pondok yang akan mendaftar melalui jalur Zonasi atau afirmasi harus terdaftar di EMIS. Titik koordinat berdasarkan lokasi Pondok.